Hibah Kena Pajak. Pengertian Hibah Dan Ketentuan Yang MengaturnyaKetentuanKetentuan Dalam HibahKetentuan Mengenai Pajak HibahCara Penghitungan Pajak HibahPelajari Sebelum MemutuskanHibah via theheartlinknetworkcom Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain semasa hidupnya Hibah secara sah mengikat pemberi hibah (penghibah) dan memberikan akibat sejak penghibahan tersebut diterima oleh penerima hibah Hibah harus dilakukan pada saat pemberi hibah dan penerima hibah masih hidup Jikalau sang pemberi hibah telah meninggal dunia sepanjang hibah sudah dilakukan maka hibah tersebut tetap sah Hukum mengenai hibah diatur didalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) Hibah secara rinci disebutkan dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 yang menyatakan bahwa “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu Undangundang tidak mengakui hibah selain hibahhibah di antara orangorang yang masih hidup”(KUHPerdata R Subekti) Perlu digarisbawahi bahwa menurut Pasal 1666 KUH Perdata h Didalam UndangUndang yang menjelaskan tentang hibah terdapat beberapa ketentuanketentuan yang mengatur hibah Ketentuanketentuan ini penting untuk kita ketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan Selain itu juga diatur mengenai ketentuan penarikan hibah apabila ada syaratsyarat yang dipenuhi didalam hibah yang telah dibuat yaitu 1 Ketentuan dalam Pasal 1672 Di dalam hibah dapat diperjanjikan bahwa pemberi hibah akan berhak mengambil kembali hibahnya apabila penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu Dengan ketentuan perjanjian hibah seperti ini hanya diperbolehkan bila untuk kepentingan penghibah sendiri seperti yang tercantum pada pasal 1672 2 Ketentuan dalam Pasal 1667 Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada 3 Pemberian hibah harus atas akta notaris (Pasal 1682) 4 Ketentuan dalam Pasal 1678 pemberian hibah antara suami dan istri tidak boleh dilakukan (dilarang) 5 Ketentuan dalam Pasal 1688 disebutkan bahwa hibah dapat ditar Ketentuan Pajak Hibah via overflowlegalnetworkcom Sebagai bagian dari obyek pajak pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain dan penerimaan hibah bisa disebut sebagai penghasilan Sebenarnya tidak semua hibah masuk kategori objek pajak Ada penerimaan hibah yang tidak menjadi objek pajak ada juga pemberian hibah yang menjadi objek pajak sehingga penerimanya wajib membayar pajak penghasilan (PPh) Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008] beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah 1 Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan termasuk didalamnya zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pem Menghitung Pajak via abovethelawcom Untuk mempermudah penghitungan pajak hibah kita akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut Andi adalah kakak dari Sita Andi ingin memberikan warisan berupa rumah kepada adiknya Sita NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200000000 sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60000000 Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak Maka untuk menghitung pajaknya adalah Pajak = ((NJOP – NPOPTKP ) x 5% ) = (200000000 – 60000000) x 5% = 140000000 x 5% = 7000000 Maka pajak hibah yang dikenakan kepada Sita adalah Rp7000000 Catatan NJOP = Nilai Jual Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Yang Tidak Kena Pajak Jika Anda termasuk orang yang akan memberikan harta Anda dalam bentuk hibah atau menjadi orang yang akan menerima hadiah ketentuan diatas bisa Anda pelajari lebih lanjut dan jika perlu didiskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah termasuk keluarga yang terlibat didalamnya.
Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf c UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Maka jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut Contoh Budi menghibahkan sebidang tanah miliknya kepada salah satu anak dan cucunya.
Pajak Hibah: 5 Sumber Penerimaan yang Tidak Dikenakan Pajak
Pengertianhibah Dan Kaitannya Dengan PajakKetentuanKetentuanhibahPajakhibah PerusahaanHibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain semasahidupnya dan hanya akan sah ketika kedua belah pihak (penghibah dan penerimahhibah) masih hidup Hibah tetap sah jika pemberi hibah telah meninggal duniasepanjang hibah tersebut sudah dilakukan Baca Juga Cara Praktis Membuat Laporan Rincian Pajak Setiap Bulannya Hukum yang mengatur hibah terdapat KUH Perdata dalam Pasal1666 sampai Pasal 1693 yang menyatakan bahwa Hibah adalah suatu perjanjiandengan mana pihak penghibah di waktu hidupnya menyerahkan sesuatu benda gunakeperluan pihak penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut secaracumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali Menurut Pasal 1666 KUHPerdata tersebut hibah dilakukan secaracumacuma sehingga tidak ada pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun Jika pemberian harta hibah dilakukan setelah pihak pemberimeninggal dunia maka hibah tersebut dinamakan sebagai hibah wasiat sebagaimanadiatur secara lengkap dalam KUH Perdata pasal 957 sampai deng Di dalam KUH Perdata tentang hibah yaitu Pasal 1666 sampai Pasal 1693 terdapat beberapa ketentuanketentuan yang mengatur hibah Ketentuanketentuan tersebut penting untuk diketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan Selain itu ada juga ketentuan dan syaratsyarat kuat mengenai penarikan kembali harta hibah Ketentuanketentuan pajak ini yaitu • Di dalam hibah boleh diadakan perjanjian bahwa pihak pemberi hibah akan berhak mengambil kembali hibahnya jika penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu (Pasal 1672) • Hibah hanya dapat dilakukan untuk benda yang sudah ada atau wujud benda yang dihibahkan sudah ada (Pasal 1667) • Pemberian atas harta hibah harus disertai dengan akta notaris (Pasal 1682) • Pemberian hibah antara suami dan istri tidak boleh atau dilarang untuk dilakukan sehingga tidak ada kewajiban pajak dari suami ke istri (Pasal 1678) • Hibah dapat ditarik kembali jika tidak dipenuhi syaratsyarat dengan penghibahan telah dilakukan penerima hibah Pajak hibah perusahaan menjadi suatu kewajiban jika orangpribadi menerima hibah usaha produktif dengan kekayaan lebih dari Rp50000000000 tidak termasuk tanah tanah dan bangunan yang digunakan untuktempat usaha Selain itu kewajiban pajak hibah perusahaan juga dikenakan untukperusahaan yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp250000000000 Ketika usaha yang dihibahkan tidak memenuhi kriteria tersebut maka tidak ada kewajiban beban pajak hibah perusahaan Namun penerima hibah perusahaan tetap diwajibkan atas perpajakan lain seperti pajak penghasilan orang pribadi maupun badan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sebagainya Selain itu perlu juga mempertimbangkan kemungkinan pajak dan retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah Setelah tahu seputar pajak hibah bagi Anda yang telah memiliki usaha harus mempertimbangkan kemudahan dalam membuat laporan keuangan Maka dari itu gunakan software akuntansi Harmony agar semua bisa berjalan dengan lancar Dengan.
Pajak Hibah : Apa Itu dan Bagamana Cara Menghitungnya
Berdasarkan PMK No245/PMK03/2008 ada 5 sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah diantaranya penerimaan dari 1 Keluarga sedarah dalam satu garis keturunan dalam hubungan anak dan orang tua kandung Jadi jika hibah diberikan dari orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya objek hibah tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.
Ternyata Hadiah Hibah Dan Warisan Dapat Dikenakan Pajak
Ketahui Pajak Hibah Ayo! Pajak dan Ketentuan Aturannya
Dan Contohnya Pajak? Simak Ketentuan Apakah Hibah Dikenakan
Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh? Pajak
Pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak karena penerimaan hibah dianggap sebagai bentuk penghasilan bagi penerima hibah sehingga penerima diwajibkan untuk membayarkan pajak penghasilan atas hibah tersebut Namun tak semua pemberian hibah menjadi Objek Pajak Menurut PMK No 245/PMK03/2008 terdapat lima sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah yaitu.